Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun terjadi. Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda itu di kantor pertashop tersebut. Usai persetubuhan haram tersebut, ketiga pelaku dan korban tidur. Pada pagi harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.
Pihak keluarga korban yang mendapati korban pulang pada pagi hari curiga. Apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah didesak, korban mengaku sudah ‘jaran-jaranan’ dengan temannya. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem, 2 Bencana Alam Intai Lebakbarang Kabupaten Pekalongan18 Ribu Ekor Ayam Mati Kepanggang saat Kandang Ayam di Pekalongan Terbakar, Peternak Rugi Rp 1,5 M
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” ujar Kapolres Pekalongan. (had)