Saat jumpa pers, tak ada raut muka penyesalan pada tersangka yang setubuhi bocah 5 tahun tersebut. Dengan santainya, ia menerangkan kronologis aksi bejat yang dilakukannya pada balita malang tersebut. Ia mengaku tak ada hubungan apapun dengan ibu korban. Hanya sebatas teman kerja. Namun dengan bujuk rayunya, ia tega menyetubuhi anak teman kerjanya sendiri.
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur juga menimpa salah satu pelajar setingkat SMA di Kota Santri. Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda di salah satu pertashop di Desa Jetaklengkong Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (27/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri di Kabupaten Pekalongan Kian Solid BangetSatpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan 21 Spanduk dan 24 Banner Liar
Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap 3 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21). Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Senin (6/3/2023), menerangkan, korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pelaku tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21). “Dari tiga tersangka ini dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni UF dan FAF,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria. (had)