KAJEN,Radarpekalongan.id – Satpol PP Kabupaten Pekalongan kembali menurunkan puluhan spanduk dan banner tak berizin dalam operasi periklanan di empat kecamatan di Kota Santri, Selasa (7/3/2023).
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sri Handayani, menjelaskan, operasi periklanan dilaksanakan dengan menyasar berbagai produk periklanan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam operasi periklanan siang tadi, Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengamankan 21 spanduk dan 24 banner yang berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Wonopringgo, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Buaran dan Kecamatan Bojong.
Baca Juga:17 Kasus Mampu Diungkap Satreskrim Polres Pekalongan Selama Triwulan I 2023, Ada 33 TersangkaPelajar di Kabupaten Pekalongan Digilir 3 Pemuda, 2 Pelaku Masih Kakak Beradik
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan tertibkan banner yang dipasang di tiang listrik. (Hadi Waluyo)
“Spanduk dan banner yang melanggar perda dan perbul langsung kita turunkan,” tandas dia.
Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan Spanduk
Di Kecamatan Karanganyar, Satpol PP menertibkan 2 spanduk melintang jalan, 3 banner rusak, 3 banner dipasang di tiang telepon, dan 3 banner tidak berizin. Dua spanduk melintang di wilayah Kecamatan Wonopringgo, dan 9 spanduk melintang jalan di wilayah Kecamatan Kedungwuni dibabat petugas.
“Di Buaran, kita dapati satu spanduk melintang jalan, satu spanduk tidak berizin, 5 banner dipasang di pohon, dan 5 banner tidak berizin,” terang dia.
Sedangkan, di Kecamatan Bojong petugas mendapati 6 spanduk melintang jalan, 1 banner dipasang di tiang telepon dan 4 banner tidak berizin. “Kegiatan operasi periklanan ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” tandas dia. (had)