Untuk itu,kata Dia, Pemkab Batang dalam hal ini dinas terkait, diminta untuk segera memberikan edukasi. “Kita minta segera kumpulkan para pedagang, aparatur desa di wilayah tersebut, berikan mereka masukan agar segera sadar. Seandainya dibalik, yang jadi pembeli itu para pedagang, rasanya bagaimana? Berdaganglah yang benar jangan membuat orang lain merugi,” paparnya.
Setidaknya, kata Dia, Pemda harus memberi edukasi. “Tidak bisa dipungkiri, mereka ini juga masyarakat kita kan, jadi dikasih edukasi dan waktu, apabila tidak bisa diarahkan, ya silahkan berikan tindakan tegas agar mereka jera,” paparnya.
Sebelumnya, istilah ‘Durian Celeng’ di wilayah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang banyak dikeluhan warga yang merasa ditipu dan dirugikan. Maraknya Durian Celeng tersebut juga dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Batang sendiri. Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Batang, M Fatoni saat ditemui di sela-sela acara Festival Buah Nusantara di Pendopo Batang, Kabupaten Batang, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:Batang Gelar Senam Legend SKJ 88, Ini Daftar PemenangnyaHore! Program Sembako 2023 Cair, Segini Besaran yang Diterima
“Tentunya ini akan membuat citra jelek bagi Kabupaten Batang. Saya juga agak drop ya mendengar isu ini. Inikan juga bisa merugikan buat pedagang lain, pedagang yang bener-bener cari makan dengan jujur. Dan pastinya kasus ini membuat kita sedih dan malu,” ungkap Fathoni.
Satpol PP, kata Fathoni, siap membantu pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan para oknum pedagang ‘Durian Celeng’ tersebut.
“Karena selain mencoreng nama baik daerah, praktik tersebut sangat merugikan warga. Bahkan teman saya sendiri pernah menjadi korbannya. Dia cerita pernah beli durian di Exit Tol Kandeman itu, dan dibawanya ke Wonogiri, setelah dibuka, satupun tidak ada yang bisa dimakan,” bebernya.
Jika para pedagang tersebut akan dibina dan diberikan edukasi, pihaknya sebagai satuan pengamamanan siap jika dibutuhkan. “Artinya ini ada kewenangan dari beberapa unsur kedinasan, yang harus bersatu dan sepakat untuk memberikan edukasi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi,” urainya.