PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pria warga Tegal yang diduga edarkan sabu di Pekalongan. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,70 gram.
Kedua tersangka yakni RAH (21), warga Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, dan NH (42), warga Debang Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (9/3/2023), mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 pukul 16.30 WIB di gang Pesindon, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Baca Juga:Pencanangan Program Ikan Selayar di Kota Pekalongan: 25 Life Jacket Dibagikan ke Nelayan10 Langkah Mudah Transfer Saldo DANA ke OVO
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 7,70 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp175.000 dan sebuah ponsel.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di gang Pesindon.
“Kemudian tim kita menindaklanjutinya. Sesampainya di lokasi, didapati ada dua tersangka ini. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat sekitar 7,70 gram dan mereka diduga mau edarkan sabu itu,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkan kedua tersangka dari luar kota. “Ini masih kita kembangkan lagi, semoga bisa terungkap yang lebih besar,” imbuh AKBP Wahyu Rohadi.
Dapat Upah dari Edarkan Sabu
Salah satu tersangka, RAH, mengatakan dirinya hanya disuruh oleh teman untuk membeli sabu tersebut. “Saya disuruh teman, beli Rp4 juta. Nggak tahu dia mau jual lagi atau tidak,” katanya.
RAH menambahkan, dirinya mendapatkan upah Rp500 ribu, ditambah sebagian sabu untuk dikonsumsi. “Saya dikasih 500, sama pemakaian,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)