Berikut ini bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan berdasarkan survei SPHPN tahun 2016 seperti dilansir dalam kemenpppa.go.id ialah:
- Kekerasan fisik
Kekerasan fisik meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkeram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya. Ada 18,3% perempuan yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kekerasan fisik mendominasi kasus KDRT pada perempuan yaitu sebesar 12,3% dibandingkan kekerasan seksual sebesar 10,6%.
- Kekerasan emosional atau psikologis
Bentuk kekerasan emosional atau psikologis meliputi tindakan mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas dan mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya. Sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan emosional yakni sebesar 20,5%.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Terjang Desa Werdi, 1 Rumah Warga RusakJumat Curhat di Kecamatan Wonopringgo, Dari Camat, Kades Hingga Warga Ajukan Pertanyaan
- Kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi dapat berupa meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Sebanyak 1 dari 4 perempuan juga mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 24.5%. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat maka tingkat kekerasan yg dialami perempuan semakin rendah.
- Kekerasan seksual
Bentuk kekerasan lainnya yaitu kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman. Angka kekerasan seksual dalam KDRT pada perempuan yaitu sebesar 10,6%.
- Pembatasan aktivitas oleh pasangan
Kekerasan ini banyak menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, seperti pasangan yang terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam. Kekerasan ini merupakan jenis kekerasan yang paling sering dialami perempuan yang sudah menikah, hingga mencapai 42,3%.
Faktor Penyebab KDRT Terhadap Perempuan
Berdasarkan hasil SPHPN tahun 2016, ada empat faktor penyebab KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan. Yaitu faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
1) Faktor individu
Faktor penyebab KDRT bisa jadi dari sikap, pilihan, atau perilaku individunya masing-masing. Perempuan yang ambil keputusan untuk menikah secara siri, nikah kontrak, dan lainnya berpotensi 1,42 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dibandingkan perempuan yang menikah secara resmi yang diakui negara melalui catatan sipil atau KUA.