KAJEN,Radarpekalongan.id– Pemanfaatan lahan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran yang didatangi oleh anggota Polda Jawa Tengah ternyata masih milik KPH Perhutani Pekalongan Timur. Hal itu dibenarkan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan ketika dihubungi, Rabu (15/03/2023).
Menurutnya, dua minggu yang lalu diperiksa Polda juga untuk dimintai keterangan. Terkait kondisi dan prosesnya sejauh mana. Diakui memang pengelola pernah mengajukan (permohonan ijin) sebelum dirinya menjabat sebagai ADM. Cuma belum ada persetujuan dari KPH tapi sudah terlanjur di garap.
“Prosesnya kan belum jelas. Mau gimana dan luasannya berapa nggak ada. Mungkin satu hektaran lah ya. Saya sendiri lupa itu. Tapi hasil pemeriksaan temen-temen itu cuma sekitaran satu hektaran. Dan itu sudah ditangan Polda yang jadi saya nggak tahu kan sudah di sidik Polda.
Baca Juga:Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Pekalongan Targetkan Menang 10 Kursi ParlemenMusrenbangwil, Bupati Fadia Ajukan 3 Usulan Pembangunan
Untuk itu ia meminta kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan itu diperkenankan asal mengajukan ijin dan tidak mengubah bentuk hutan menjadi non hutan. Selain itu pengajuannya jelas, oleh siapa, LMDH mana dan peruntukannya untuk apa.
“Misalkan untuk agro ya tanamannya apa. Kalau wisata ya luasnya berapa. Termasuk wisata juga ada batasannya nanti. Ada aturan-aturannya tidak semuanya full bisa dikerjakan, “jelasnya.
Kemudian dari KPH nanti akan membentuk tim untuk mengkaji. Selanjutnya ditentukan kelayakannya, secara lingkungan tidak mengganggu, secara financial juga bisa membantu masyarakat sekitar, nanti dari tim akan membuat rekomendasi ke ADM, setelah itu nanti akan ada perjanjian.
“Sebelumnya didiskusikan dahulu didalam tim apa saja yang mau dibangun, luasannya berapa, sehingga kita tahu mau membangun berapa hektar. Dari situ baru bisa diputuskan di tim pengembangan usaha, ” lanjutnya.
Memang sampai saat ini belum ada batasan maksimal untuk pemanfaatan kawasan hutan, tidak ada batasan yang detail. Cuma batasannya adalah masa berlaku, batas waktu yang ditandangani oleh ADM adalah dua tahun.