Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Senin (6/3/2023), menerangkan, korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni. Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ada tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21).
“Dari tiga tersangka ini dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni UF dan FAF,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Ketiga pelaku tak ada yang mengenal korban. Awal kasus persetubuhan terhadap pelajar ini dari kedatangan korban ke rumah salah satu pelaku pada Minggu (26/2/2023). Korban meminta tolong kepada orang tua dari salah satu pelaku itu untuk menagihkan utang ke mantan pacarnya. Mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.
Baca Juga:Desa Linggoasri Dinobatkan jadi Desa Sadar Kerukunan, Ada 4 Agama, Masyarakatnya Hidup RukunAwas!Peredaran Miras Geser ke Tempat Kost, Polisi Sita 30 Botol Ciu
“Korban minta tolong ke ayah saya untuk nagih utang. Nagih utangnya itu ke mantan dia yang merupakan teman saya. Utangnya itu Rp 300 ribu. Ayah saya nyuruh kakak saya bantuin dia,” tutur tersangka FAF.
Setelah menagih utang, kata FAF, korban tidak mau diantar pulang. Oleh karena itu, ia membawa korban ke angkringan agar senang. “Habis itu saya bawa ke pertashop untuk tidur di sana. Saya ada teman yang bekerja di pertashop itu,” ungkap dia. (had)