RADARPEKALONGAN.ID – Cara bayar utang puasa untuk orang tua harus dipahami agar tidak keliru apalagi dianggap remeh.
Pertanyaan mengenai cara bayar utang puasa sendiri diajukan penanya dan dipublis di fatwatarjih.or.id yang merupakan website resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketika Anak Harus Tahu Cara Bayar Utang Puasa untuk Orang Tua
Seseorang bertanya: orang tua kami telah berusia lanjut dan sering sakit-sakitan, sehingga ketika bulan Ramadhan beliau tidak dapat menjalankan ibadah puasa seutuhnya. kami selaku anak-anaknya membayar utang puasa orang tua kami dengan cara mengqadha di hari lain secara patungan.
Pertanyaannya:
Baca Juga:Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tradisi Mengunjungi Makam Jelang Ramadan 2023Prediksi, Jadwal dan Live Streaming Persib Bandung vs Dewa United di Liga 1 Indonesia Tayang Jam 3 Sore
- Apakah anak boleh membayar (mengqadha) puasa orang tuanya, baik yang masih hidup atau sudah meninggal dunia?
- Cara yang tepat untuk membayar hutang puasa orang tua adalah dengan membayar fidyah atau mengqadha (baik sendiri atau secara patugan)?
Jawaban:
Waalaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Berikut paparkan mengenai permasalahan di atas:
Qadha puasa bagi orang tua yang masih hidup. Firman Allah dalam Alquran:… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة (2): 184].
“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya mengganti kewajiban utang puasa di hari yang lain.
Kemudian sekiranya di hari yang lain pun ia tidak mampu menggantinya, disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti utang puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Adapun mengenai qadha puasa orang tua yang masih hidup, namun sudah tidak mampu menggantinya disebabkan suatu uzur (dalam hal ini karena sering sakit-sakitan), maka Islam memberikan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah bukan dengan mengqadha puasa orangtua yang dilakukan oleh anak.