Kasat Rekrim AKP Isnovim menerangkan, pada hari Senin, 20 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, korban sampai di tempat kerja. Selanjutnya, korban bersama dengan lima orang karyawan dan 26 siswa SMK Kabupaten Blora yang sedang magang mempersiapkan diri untuk pergi ke tempat wisata.
Sebanyak 9 rolls bahan jins warna biru diamankan polisi (Hadi Waluyo)
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban dan para karyawan pergi meninggalkan tempat kerja dan kunci dalam keadaan sudah dikunci. Kurang lebih pukul 20.30 WIB, korban dan karyawan kembali di tempat kerja. Selanjutnya dua karyawan istirahat, sedangkan korban pulang ke rumahnya di Desa Kebonagung.
“Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, kurang lebih pukul 08.30 WIB, korban sampai di tempat kerja. Saat itulah korban mengetahui 19 rolls bahan jins sudah tidak ada pada tempatnya semula. Saat dicek bersama karyawan lainnya, satu unit mesin Kamput warna putih juga hilang. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Wonopringgo,” terang Isnovim.
Baca Juga:57 Panwascam di Kabupaten Pekalongan Dibekali Peraturan KepemiluanNyepi di Kota Santri 2023, Ogoh-ogoh Diarak Keliling Desa Linggoasri, Berjalan Khidmat Dijaga Polisi dan Banser
Setelah menerima laporan aksi bobol gudang garmen di Desa Pegaden Tengah, polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan informasi orang-orang yang diduga pelaku adalah ketiga tersangka tersebut.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan para tersangka, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dan tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penangkapan di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menjelang waktu sahur pada Jumat (24/3/2023) dini hari. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban.
“Para tersangka yang bobol gudang garmen milik mantan majikannya ini dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Isnovim.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dan tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk dua pelaku tindak kejahatan dengan modus memaksa korbannya tenggak miras agar tak sadarkan diri. Pelaku bahkan diburu hingga ke Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka ialah Herru Purcahyanto alias Batik (44), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan Muh Sirin alias Sirin (37), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan sumber Radarpekalongan.id, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, kurang lebih pukul 06.10 WIB, korban yang masih berstatus pelajar seperti biasanya berangkat ke sekolah di Kota Kajen. Sesampainya di depan Puskesmas Wonopringgo, ada dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengikuti korban. Selanjutnya, pembonceng motor itu mengajak ngobrol korban.