Entah apa yang terjadi, korban manut saja saat diajak orang tersebut hingga akhirnya mereka berhenti di tempat sepi di pinggiran sungai. Selanjutnya, korban dipaksa minum minuman dalam kemasan botol yang dibungkus plastik. Karena ketakutan, korban pun terpaksa minum minuman yang telah disiapkan dua laki-laki yang tidak dikenalnya itu. Setelah minum minuman itu, korban tak sadarkan diri. Karena minuman itu ternyata miras.
Saat korban tak sadarkan diri itulah, sepeda motor Beat nopol G 2067 AMB yang dikendarainya disikat oleh pelaku. Handphone milik korban juga diembat. Korban ditinggal begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban sudah dikerumuni warga di jembatan di Gang Merak di Wonopringgo. Kejadian itu direkam warga dan diviralkan di media sosial. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Wonopringgo. Selanjutnya, korban dibawa oleh polisi ke Mapolsek Wonopringgo. Hingga akhirnya korban dijemput oleh pihak keluarganya. Setelah korban sadar, kejahatan yang menimpanya itu dilaporkan ke Polsek Wonopringgo.
Baca Juga:57 Panwascam di Kabupaten Pekalongan Dibekali Peraturan KepemiluanNyepi di Kota Santri 2023, Ogoh-ogoh Diarak Keliling Desa Linggoasri, Berjalan Khidmat Dijaga Polisi dan Banser
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi. Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta Hp korban,” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sedangkan tersangka Sirin seorang residivis kasus curat juga. (had)