RADARPEKALONGAN.ID – Mudik Lebaran 2023 menjadi salah satu agenda besar setiap tahunnya. Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak dipilih para pemudik. Namun ada beberapa syarat naik kereta api bagi para pemudik yang harus dipenuhi.
Bagi yang berencana mudik menggunakan kereta api, perlu disimak apa saja syarat naik kereta api yang diterapkan oleh pemerintah dalam mudik Lebaran tahun ini. Sehingga perjalanan mudik anda dapat nyaman dan aman.
Sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah pada mudik Lebaran tahun ini, diantaranya masih seputar pencegahan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi Mudik Lebaran (Foto/Instagram/keretaapikita)
Baca Juga:4 Spot Menarik di River Walk Boja Kabupaten KendalRedakan Panas Dalam dengan 5 Minuman Takjil Ini
Dilansir dari akun instagram @keretaapikita, aturan saat mudik lebaran 2023 menggunakan transportasi kereta api, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 tahun 2022. Surat edaran tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini tertanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu aturan untuk mudik lebaran juga mengacu pada Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 Surat edaran tersebut berisi tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Surat edaran ini tertanggal 19 Desember 2022.
Disebutkan bahwa syarat naik kereta api jarak jauh untuk penumpang 18 tahun keatas wajib sudah menerima vaksin booster.
Nah untuk itu apabila anda berencana untuk mudik lebaran 2023 menggunakan tranportasi umum kereta api, anda wajib mengikuti syarat naik kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia. Berikut ini merupakan syarat naik kereta api jarak jauh, lokal dan aglomerasi yang wajib anda siapkan untuk mudik lebaran 2023 diantaranya
Syarat naik kereta api jarak jauh
Syarat Naik KA Jarak Jauh (Foto/Instagram/keretaapikita)
1. Untuk penumpang dengan usia lebih dari 18 tahun
• Wajib melakukan vaksin ketiga (vaksin booster)
• WNA yang nemiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, wajib vaksin kedua
• Apabila belum atau tidak melakukan vaksin dengan alasan medis tertentu maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah