Dan pengadilan memutuskan itu perhiasan. Bebas bea.
Selesai.
Transaksinya memang mencurigakan. PPATK harus mencatatnya. Tapi pedagang emasnya sudah bebas, bisa melenggang dengan tenang. Tinggal seorang dara seperti Sri Mulyani yang kelimpungan tanpa ada yang menjaga. (*)