Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kendal. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (way)
Sat Narkoba Polres Kendal Sita Sabu 70,66 Gram Sabu dan Tangkap 1 Pengedar dalam Operasi Bersinar Candi 2023
