Suami di Pekalongan Aniaya Istri Sah dan Anak Tiri Berumur 3 Tahun, Gara-gara Cemburu

aniaya istri sah dan anak tiri
Selama triwulan pertama tahun 2023, Satreskrim Polres Pekalongan ungkap 17 kasus. Dua di antaranya KDRT di Bojong dan Kandangserang (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Seorang suami di Kabupaten Pekalongan tega aniaya istri sah dan anak tiri. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga gara-gara cemburu istrinya masih jalin komunikasi dengan mantan suaminya.

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Sumber Foto: Freepik.com)

Korban berinisial TM (21) dan Bunga (bukan nama sebenarnya), balita berusia 3 tahun. Tersangka aniaya istri sah dan anak tiri berinisial MKA (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam jumpa pers hasil ungkap kasus selama triwulan pertama tahun 2023 di Mapolres Pekalongan, menyebutkan, selain terjadi di Kandangserang, kasus KDRT lainnya terjadi di wilayah Bojong. Tak hanya istrinya yang dianiaya, anaknya yang berusia 5 tahun juga ikut dianiaya oleh pelaku. Pelapor berinisial TM dengan anak berumur 5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran, red).

Baca Juga:Patroli Dialogis dan KRYD Diintensifkan, Ciptakan Rasa Aman Selama Ramadhan 2023Islam Larang Keras Datangi Dukun, Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari

Tersangka kasus aniaya istri sah dan anak tiri ini, kata Kapolres Pekalongan, berinisial MAK (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong.

Penyebab Suami Aniaya Istri Sah dan Anak Tiri

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyebutkan, kasus KDRT di rumah tangga tersebut dipicu faktor cemburu pelaku dengan istrinya yang masih ada komunikasi dengan mantan suaminya.

“Pelaku merasa cemburu kemudian melakukan penyiksaan terhadap istrinya hingga pingsan. Anak tirinya yang baru berusia 5 tahun juga dianiaya,” ujar dia.

Ilustrasi KDRT (Sumber Foto: Freepik.com)

Kasus aniaya istri sah dan anak tiri ini hingga saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Sebelumnya kasus KDRT terjadi di wilayah Kandangserang. Gara-gara istri menanyakan isi percakapan WhatssApp (WA) di Hp suami dengan perempuan lain, pertengkaran hebat pasangan suami-istri di Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, tak bisa dihindari. Emosi, si suami akhirnya menganiaya istri sahnya hingga babak belur.

0 Komentar