Nekat Curi Motor di Teras Rumah, 2 Pemuda Ditahan Polisi

curi motor di teras
Polisi lakukan pemeriksaan terhadap ZA alias Jenal, pelaku pencurian di warung karaoke yang terlibat aksi curi motor di Desa Sawangan. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Ilustrasi pencuri (Sumber Foto: Freepik.com)

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap CS alias Gudel. Gudel sendiri akhirnya mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian motor berikut surat-suratnya milik korban tersebut bersama ZA alias Jenal. Gudel merupakan tetangga korban sendiri. Selanjutnya, para pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Suwarti mengakui lambatnya pengungkapan kasus tersebut dikarenakan korbannya baru melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada hari Senin (3/4/2023). Untuk itu pihaknya pun mengimbau kepada korban dari aksi kejahatan untuk langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP).

Karena itu, setiap orang yang menjadi korban tindak pidana diminta untuk tidak ragu membuat LP. Kasi Humas mengatakan, bahwa LP yang dibuat oleh korban tindak pidana akan membuat polisi semakin cepat dalam melakukan aksi pengungkapan.

Baca Juga:Gudang Miras Digerebek, 20 Dus Miras Disita, Stop Peredaran Miras di Kota SantriTop BUMD Award 2023, Perumda Air Minum Tirta Kajen Sukses Raih Bintang 4

“Untuk masyarakat apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya, kami menyarankan sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polres,” ucap dia.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi bisa memiliki informasi lebih detail tentang lokasi beroperasinya pelaku kejahatan itu. Polisi juga bisa mengetahui modus bahkan ciri-ciri pelaku. Itu membuat petugas bekerja lebih cepat. Bukan tidak mungkin, nantinya polisi berhasil menangkap para pelaku.

Jenal sendiri sebelumnya ditangkap polisi karena mencuri warung karaoke di wilayah Doro. Zaenal Abidin (ZA) alias Jenal (44), warga Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, bobol warung karaoke milik mantan bosnya sendiri. Ia merasa sakit hati lantaran kerja tiga bulan lebih di tempat majikannya itu tidak dibayar.

“Kerja tidak dibayar, tiga bulan lebih. Kesel pak tak ambil TV ma amplinya. Saya kerja di warung makan plus karaoke di Larikan,” ujar Jenal dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan, kemarin.

Ia mengaku barang curiannya berupa dua televisi dan tiga amplifier dijual. Uang sebesar Rp 3 juta hasil menjual barang curiannya itu dihabiskan untuk foya-foya. “Dijual Rp 3 juta. Uangnya buat foya-foya,” katanya.

Jenal sendiri ditangkap aparat gabungan tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan dan Satreskrim Polsek Doro di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya, yakni Eko Chiriyanto (EC) alias Garong (38). Garong ditangkap di rumah istrinya di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar. (had)

0 Komentar