SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Tanpa Perda RTRW, izin amdal jelas tidak akan bisa keluar.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan syarat utama untuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) bagi sebuah perusahaan.
Apabila Perda RTRW belum disahkan, maka izin Amdal sangat sulit di dapat. Bahkan tidak bisa dikeluarkan.
Baca Juga:Waspada! 100 Juta-an Pemudik Padati Pantura, Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 Jadi 5 HariJaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Data di DIY dan Jateng Saat Lebaran 2023
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni membenarkan hal itu. Menurutnya, tanpa telaah Perda RTRW, maka dokumen Amdal bakal terhambat.
Imbasnya, rencana usaha atau kegiatan sebuah perusahaan tidak bisa dijalankan. Biasanya, izin tidak keluar ketika hasil analisis menunjukkan banyaknya dampak negatif.
Termasuk juga tidak disertakan langkah penanggulangan serta langkah maksimal dampak positifnya.
“Prinsipnya, dokumen Amdal adalah salah satu dokumen yang wajib disiapkan ketika hendak membangun sebuah proyek di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I ini, Rabu (5/4).
Dia menjelaskan, dokumen itu tujuan utamanya adalah untuk melihat dampak lingkungan yang akan timbul akibat pembangunan proyek. Utamanya proyek besar yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurutnya, krisis iklim yang menimpa bumi sekarang ini merupakan efek dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan berbagai mega proyek.
Perda RTRW harus Segera disahkan
Karenanya, para pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebelum membangun perusahaan.
Baca Juga:Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Pertamina Siagakan Layanan Pengisian BBMMenebak 1 di antara 3 Kandidat Sekda Kota Pekalongan yang ada di Kantong Walikota
Nantinya, hasil analisis yang tercantum dalam dokumen tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Jadi, apabila izin Amdal belum diperoleh maka rencana usaha atau kegiatan tidak bisa dijalankan,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Jeni, Perda RTRW harus segera disahkan. Dia menyatakan, jika Perda tersebut tidak segera disahkan, maka ibarat Pemda dan DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.
“Jangan sampai Pemda atau kita (DPRD) seolah-olah membiarkan pelanggaran itu terjadi. Karena tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah sebagai pembuat Perda bersama bupati,” tandasnya. (adv)