RADARPEKALONGAN.ID – Risiko gagal bayar pinjol. Pinjaman online atau pinjol merupakan jasa penyedia kredit uang secara online. Biasanya dikendalikan oleh perusahaan atau perseorangan yang bergerak di bidang keuangan.
Beberapa tahun belakangan ini pinjaman online atau pinjol ramai dikalangan masyarakat, karena memiliki beberapa keunggulan seperti mudah untuk diakses dan fleksibel. Pendaftarannya juga bisa dilakukan dimana saja menggunakan handphone.
Bagi kalian yang belum tahu bahwa mengajukan pinjaman melalui pinjol mengharuskan peminjamnya memberikan informasi pribadi, seperti foto kartu identitas dan foto diri. Biasanya juga data yang ada di hp akan terlacak termasuk kontak nomor.
Baca Juga:5 Manfaat Cincau Hijau untuk Kesehatan100 Rekomendasi Username IG Aesthetic Girl dan Artinya yang Bisa Kamu Coba
Meskipun sistemnya online, ketika kita melakukan pinjaman online atau pinjol harus melunasinya secepat mungkin jangan sampai masuk jatuh tempo. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari tagihan yang menumpuk.
Sejumlah pelaku pinjol mengaku bahwa pihak pinjol akan terus menerus menguhubunginya ketika sudah masuk jatuh tempo. Apabila tidak membayar pasti pihak pinjol akan menghubungi kontak-kontak yang ada di ponsel.
Hal ini menunjukan bahwa memang benar adanya aplikasi pinjol bisa mengakses data pribadi si peminjam dan juga menganggu privasinya. Oleh karena itu sebelum melakukan pinjaman online kita perlu mengetahui syarat sebelum mendaftar di pinjol.
Ada istilah galbay atau gagal bayar di kalangan peminjam online, ini merujuk pada peminjam yang tidak bisa melunasi pinjamannya sampai batas tempo yang sudah ditentukan. Bahkan banyak juga dari para peminjam yang tidak membayarkan pinjamannya begitu saja.
Pinjol juga memiliki risiko yang akan ditimbulkan ketika si peminjam gagal untuk melunasinya , berikut kami paparkan 4 risiko gagal bayar pinjol yang akan dirasakan para peminjamnya yang perlu kamu ketahui
Blacklist SLIK OJK
Risiko gagal bayar pinjol yang pertama adalah akan di blacklist SLIK OJK ini berlaku bagi peminjam yang melakukan pinjol secara illegal, pinjol illegal merupakan lembaga keuangan yang tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Untuk menghindari terjadinya diblacklist SLIK OJK ketika peminjam memiliki pinjaman usahakan bayar tepat waktu jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Karena jika melebihi batas yang ditentukan tidak membayar maka ketika kita meminjam pinjol lagi sudah tidak bisa dan bisa juga di blacklist oleh SLIK OJK.