Nasib Mantan Pekerja Indratex Memilukan!, 92 Eks Karyawan Belum Dapat Pesangon

indratex
DPC SPN Kabupaten Pekalongan dan mantan karyawan PT Indratex gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menuntut pesangon dibayarkan paska pabrik itu bangkrut. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, mengatakan, ada permohonan dari SPN terkait pesangon yang harus diberikan oleh PT Indratex yang sudah disepakati bersama. Pesangon seharusnya diberikan tanggal 31 Januari 2023 tapi sampai sekarang belum diberikan. Pihak SPN pun sudah mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“SPN meminta kepada DPRD untuk menyampaikan kepada pihak perusahaan terkait dengan bagaimana kalau pesangon itu bisa diberikan separo dulu dari harusnya diberikan. Kedua, apabila tidak bisa memberikan separo tadi maka memberikan mesin yang ada di perusahaan itu dengan nilai sama sekitar 2 miliar. Mesin akan dikelola atau dijual sendiri oleh mereka,” terang Hindun.

“Itu sudah saya sampaikan kepada kuasa hukum dari PT Indratex dan nanti tentu kami akan buat surat secara resmi menyampaikan kepada pihak perusahaan dan harapannya ini agar diperhatikan. Masukan-masukan dari permohonan SPN, karena itu bentuk kewajiban dari perusahaan harus memberikan pesangon kepada mereka dan ini sudah sangat dinanti karena sudah lama,” lanjut Hindun. (had)

0 Komentar