BATANG – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial dan Disperindagkop & UKM Kabupaten Batang kembali menggelar penertiban penyakit masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang.
Operasi Pekat yang digelar pada Rabu (12/4/2023) siang itu menyasar sejumlah warung dan tempat hiburan di kawasan Boyongsari Kecamatan Batang, Wuni Kecamatan Subah dan Jrakah Payung Kecamatan Tulis.
Adapun dalam gelaran operasi itu petugas masih mendapati beberapa warung dan tempat karaoke yang nekat buka di siang hari dan menjual minuman beralkohol.
Baca Juga:Jelang Pemilu, Disdukcapil Geber Perekaman Data 12.085 Penduduk BatangAman SoLeman
Oleh petugas, puluhan minuman beralkohol itu langsung disita untuk kemudian dimusnahkan. Sementara itu, pemilik warung dan kafe karaoke dilakukan pembinaan.
Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pranggono didampingi Kabid Gakda Muhammad Masqon menyebutkan, pihaknya berhasil menyita 66 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari giat operasi itu.
“Rinciannya, Soju 1 botol, bir Angker 33 botol, Guiness 7 botol,Anggur Merah kecil 3 botol, AO 1 botol, AO kecil 4 botol, Ciu besar 4 botol, Ciu kecil 2 botol, Anggur Hijau 1 botol dan Angker stout 10 botol,” jelasnya.
Adapun selanjutnya, kata Dwi, petugas akan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha tersebut. “Kegiatan pekat ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Batang,” ujar Dwi.
Ditambahkan Dwi, kegiatan pekat ini didasari oleh Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Batang, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.