Radarpekalongan.id – Beasiswa PMDSU 2023 dari Kemendikbudristek resmi dibuka. Beasiswa ini dibuka pada tanggal 10 April – 21 Mei 2023 dan diperuntukkan bagi mahasiswa yang hendak meraih gelar doktor.
Beasiswa PMDSU adalah program percepatan (fast track) bagi lulusan baru untuk menempuh studi jenjang S-2 sekaligus S-3 selama 4 tahun di perguruan tinggi Indonesia.
Beasiswa PMDSU ini diselenggarakan oleh Kemdikbudristek sejak 2013. Doktor ini sebagai upaya untuk mewujudkan doktor yang berkualitas.
Baca Juga:Pahami Bahaya Paksa Calistung Pada Anak Usia Dini, Dari Trauma Hingga DepresiInilah 3 Bahan Alami yang Bisa Bantu Melancarkan Haid
Dikutip dari panduan PMDSU 2023 inilah syarat dan ketentuan untuk beasiswa PMDSU batch VII
Karakteristik Beasiswa PMDSU 2023
- Pendanaan Beasiswa PMDSU berasal dari APBN.
- Besaran dana disesuaikan dengan komponen pembiayaan sesuai standar biaya direktorat sumber dyaa, Ditjen Diktiristek.
- Beasiswa tidka diberikan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa yang meliputi biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari Pemerintah RI.
- Beasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa semester gasal.
- Indikator utama pencapaian mahasiswa PMDSU adalah menghasilkan publikasi hasil riset di Jurnal Internasional Bereputasi dan studi tepat waktu.
Untuk program ini, penerima beasiswa dituntu untuk menghasilkan minimal dua buah hasil riset di Jurnal Internasional yang bereputasi first author saat menjalankan program PMDSU 2023.
Syarat Penerima beasiswa PMDSU 2023
- Sarrajan yang lulus tepat waktu pad atahun 2022 dan 2023.
- Memiliki gelar S1
- Standar IPK yang harus dimiliki oleh penerima beasiswa PMDSU 2023 a. Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,25b. Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,5c. Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,5d. Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,75e. Jika peringkat akreditasi PT dan prodi asal pelamar selain pada angka 1) sampai dengan angka 4), maka IPK > 3,8.
- Berusia maksimal 24 tahun untuk non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2023.
- Memiliki surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1
- Warga Negara Indonesia
- Sedang tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
- Sehat jasmani dan rohani serta berish dari narkoba.
- Bersedia mengikuti pendidikan pasca sarjana selama 4 tahun dengan tanda tangan bermaterai.