BATANG – Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberi pendampingan terhadap 10 santi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Wildan Mashuri Amin pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Minhaj, Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Joko Tetuko. Ia mengatakan, bahwa tim Kemensos RI telah melakukan asesmen mendalam terhadap 10 santri yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan itu.
“Pendampingan oleh Kemensos tersebut dilakukan agar anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat pulih kembali, baik dari segi psikologis dan masalah interaksi sosial yang timbul sebagai dampak dari permasalahan ini,” terang Joko, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:Formalis AleviIngat! Mobil Dinas Pemkab Batang Dilarang untuk Mudik Lebaran
Adapun dijelaskan Joko, pendampingan yang dilalukan Kemensos RI berupa pengecekan kesehatan, psikologis, pemberian nutrisi dan gizi, bantuan alat sekolah, dan juga santunan berupa uang tunai.
“Selain itu, Kemensos juga akan memberikan bantuan kepada keluarga korban berupa pemberdayaan ekonomi. Jadi, semisal korban ada keinginan untuk membuka usaha sembako, maka Kemensos akan memberikan permodalan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Joko, Kemensos juga akan membantu proses perpindahan sekolah bagi para korban dengan mengajukan usulan perpindahan itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
“Kemensos secara kolektif akan mengumpulkan para korban yang ingin melakukan perpindahan sekolah. Kemensos akan membantu proses perpindahan itu,” katanya.
Ditambahkan dia, dengan adanya peristiwa pelecehan seksual yang terus berulang di Kabupaten Batang, terlebih di lingkungan sekolah, maka Kemensos RI mendorong Pemkab Batang untuk melakukan upaya penyuluhan secara berjenjang ke instansi pendidikan.
“Ya, harus ada penyuluhan, baik itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kemenag maupun Polres Batang. Sebab, peristiwa ini terjadi dilingkungan sekolah, yang notabene seharusnya menjadi tempat pendidikan justru menjadi tempat pelecehan seksual,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Minhaj, Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.