Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan sedikitnya 14 orang santri menjadi korban kebejatan dari pengasuh ponpes tersebut, yakni Wildan Mashuri Amin yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka sejak 2019 itu, maka kepolisian menjeratnya dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.