Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari pekerja baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja di sektor jasa konstruksi. Dan dengan perlindungan dari BPJSTK bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja Indonesia dengan tetap bisa bekerja keras dan bebas cemas.(rls)