KAJEN,Radarpekalongan.id – Operasi periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan kembali menyasar spanduk dan banner yang melanggar perda dan perbup, Selasa (18/4/2023). Petugas menyisiri jalanan utama di empat kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Spanduk melintang di tengah jalan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)
Sebanyak 49 spanduk dan 28 banner diamankan dalam operasi periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, puluhan spanduk dan banner itu melanggar perda ketertiban umum dan perbup reklame.
Baca Juga:Pemkab Pekalongan Antisipasi Libur Lebaran 2023, Pastikan Aman, Lancar, dan Berkesan3.535 Botol Miras di Pekalongan Dimusnahkan, Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kabupaten Pekalongan, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sugino memerintahkan jajarannya untuk kembali melaksanakan operasi periklanan. Operasi periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan ini menyasar spanduk dan banner tak berizin atau pemasangannya tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Sri Handayani, menjelaskan, operasi periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan merupakan operasi terhadap periklanan yang melanggar Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Kabupaten Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Operasi periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan tertibkan spanduk dan banner langgar perda dan perbup (Hadi Waluyo)
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 49 spanduk dan 28 banner ditertibkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan. Puluhan spanduk dan banner itu diamankan di wilayah Kecamatan Kajen, Karanganyar, Bojong, Wiradesa, dan Kecamatan Wonopringgo.
Operasi Periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sisir 5 Kecamatan
Operasi periklanan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyisir lima kecamatan. Yakni Kecamatan Kajen, Karanganyar, Bojong, Wiradesa, dan di Kecamatan Wonopringgo.
Sebanyak 49 spanduk dan 28 banner ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dari lima kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dengan rincian, di Kecamatan Kajen diamankan 10 spanduk melintang jalan dan 8 banner dipasang di tengah pembatas jalan. Di Kecamatan Karanganyar, 5 spanduk melintang jalan.
Satpol PP Kabupaten Pekalongan tertibkan spanduk liar (Hadi Waluyo)
Di Kecamatan Bojong, 20 spanduk melintang jalan dan 8 banner menyalahi aturan pemasangan. Di Kecamatan Wiradesa, 11 spanduk melintang jalan dan 5 banner dipasang di tiang telepon. Selanjutnya, di Kecamatan Wonopringgo, 3 spanduk melintang jalan dan 4 banner dipasang di tiang telepon.