PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Komisi C DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak ke RSUD Bendan menindaklanjuti adanya laporan terlambatnya THR bagi pegawai non PNS atau pegawai BLUD RSUD Bendan, Senin (17/4/2023).
Sidak dilakukan oleh Ketua Komisi C, Mofid bersama anggota Komisi C, M Bowo Leksono. Kehadiran keduanya disambut manajemen RSUD Bendan tanpa kehadiran Direktur RSUD Bendan, Dwi Heri Wibawa yang tengah menghadiri rapat di Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.
Ditemui usai sidak, Mofid mengatakan bahwa kehadiran Komisi C ke rumah sakit plat merah itu dalam rangka mendalami informasi keterlambatan pencairan THR bagi pegawai non PNS di rumah sakit milik daerah itu. Sebab dikatakan Mofid, menurut SE Kemenaker THR harus dicairkan maksimal H-7 sebelum Idulfitri atau 15 April 2023.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kerja Sama dengan Bank JatengWali Kota Pekalongan Izinkan Lapangan Mataram Digunakan untuk Salat Id Muhammadiyah pada 21 April 2023
Komisi C DPRD Kota Pekalongan berdialog dengan jajaran manajemen RSUD Bendan.(foto/istimewa)
“Kami datang ke sini untuk klarifikasi terkait THR bagi pegawai non PNS yang mengalami keterlambatan. Karena ketentuannya maksimal H-7 sedangkan hari ini (17 April) informasinya juga belum diterima. Kasihan para nakes dan pegawai non PNS lainnya kalau ini dicairkan mepet,” tuturnya.
Pihaknya mempertanyakan alasan keterlambatan itu. Karena kondisi demikian baru kali ini terjadi. “Apakah ada masalah keuangan di sini, ternyata tadi disampaikan tidak ada. Kami ingin tahu apa permasalahannya karena baru di era direktur saat ini situasi demikian terjadi. Sebelumnya tidak pernah. Kami juga turut mempertanyakan kinerja pengawas RSUD. Kenapa hal ini bisa terjadi,” tambahnya.
Namun dalam sidak itu pihaknya tidak mendapatkan jawaban pasti. Sebab jajaran manajemen yang hadir tidak bisa memberikan jawaban. Mereka mengaku permasalahan yang ada hanya bisa dijelaskan oleh direktur.
“Tadi disampaikan diproses hari ini. Semoga itu benar-benar diproses hari ini. Karena diproses sekarang juga kemungkinan baru besok bisa cair. Kami terus mengawal ini dan meminta bukti dari BPD Jateng jika memang itu sudah diproses,” ujarnya.