Rekomendasi Komisi C: Tahun Berikutnya THR Pegawai RSUD Bendan Harus Tepat Waktu
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mofid.(foto/istimewa)
Dengan adanya situasi itu, Komisi C memberikan rekomendasi agar situasi serupa tidak terulang tahun mendatang. Pencairan THR, apalagi di instansi milik pemerintah, harus sesuai aturan yang ada. “Ini baru terjadi, padahal direkturnya baru. Harusnya pergantian direktur ini membawa perubahan yang lebih baik untuk RSUD Bendan dari segala sisi,” tegasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Bendan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hari ini (17 April) THR untuk pegawai BLUD dicairkan. Dikatakan Dwi Heri, pencairan THR untuk pegawai non PNS menunggu THR untuk pegawai PNS cair. “Intinya kemarin kami masih menunggu THR untuk pegawai PNS cair. Alhamdulillah hari ini Senin sudah cair. Sehingga untuk THR pegawai BLUD juga dicairkan,” jelasnya lewat pesan WhatsApp.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kerja Sama dengan Bank JatengWali Kota Pekalongan Izinkan Lapangan Mataram Digunakan untuk Salat Id Muhammadiyah pada 21 April 2023
Dia menambahkan, THR untuk pegawai PNS dan pegawai BLUD berbeda sumber. THR untuk pegawai PNS RSUD bersumber dari anggaran Pemkot Pekalongan dan THR untuk pegawai BLUD bersumber dari pendapatan RSUD Bendan.(nul)