Pelaksanaan Shalat Gerhana, Pengertian, Hukum, Waktu, Amalan dan Tata Cara Shalat Gerhana untuk Ingat Kebesaran Allah

pelaksanaan shalat gerhana
Ilustrasi shalat (Sumber foto: freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pelaksanaan shalat gerhana harus sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya untuk kembali ingat kebesaran Allah Ta’ala dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana.

Ilustrasi gerhana (Sumber foto: freepik.com)

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Baca Juga:4 Sifat Shalat Gerhana Matahari Sesuai Sunah NabiLazismu Salurkan 9.191 Paket Kado Ramadhan, Senilai Rp 984.650.000, Disambut Antusias Anak Yatim dan Dhuafa

Berikut ini ulasan pelaksanaan shalat gerhana, mulai dari pengertian, hukum, waktu pelaksanaan, hingga tata cara shalat gerhana seperti dilansir almanhaj.or.id:

Pengertian Shalat Gerhana

Dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusuf semakna dengan kusuf. Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari. Sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.

Ilustrasi gerhana (Sumber foto: freepik.com)

Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

Hukum Shalat Gerhana

Jumhur ulama berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunah muakkadah. Abu Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jumat. Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunah muakkadah.

Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.

Pendapat pertama. Sunah muakkadah, dan dilakukan secara berjamaah seperti halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishaq dan riwayat dari Ibnu Abbas. Dalil mereka:

0 Komentar