Radarpekalongan.id – Membatalkan puasa Syawal karena silaturahmi bolehkah? Pada moment idul Fitri sejumlah makanan banyak yang tersedia dengan berbagai macam jenisnya, bahkan hampir setiap rumah selalu menyajikan makak yang menggoda selera, perasaan tidak enak serta menghargai tuan rumah biasanya menjadi alasan seseorang untuk mencicipi makanan yang disediakan. Padahal sebagian orang yang lain sudah bertekad untuk melaksanakan puasa Syawal.
Lalu, bagaimana hukumnya membatalkan puasa Syawal karena silaturahmi?
Hukum puasa Syawal berdasarkan kesunahan yang dirujuk dari hadits populer dari Rasulullah SAW
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya: Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadlan kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh. (HR Muslim).
Baca Juga:Inilah 7 Keutamaan Silaturahmi, Terlebih Saat LebaranBagaimana Lafadz Niat Puasa Syawal dan Kapan Waktu Pelaksanaannya?
Namun terkadang niat puasa Sunnah jadi terkendala karena adanya kegiatan silaturahmi yang menjadi tradisi lebaran di Nusantara, dimana tuan menyediakan aneka makanan untuk memuliakan para tamunya.
Kehangatan dalam bersilahturahmi ( foto : freepik.com)
Ingin hati lanjut berpuasa tapi tidak enak menolak tawaran makanan yang ditawarkan boleh rumah, mau membatalkan puasa pun masing enggan karena sayang. Lalu sikap apa yang harus kita ambil?
Melihat kondisi semacam ini, Rasullullah SAW pernah memberikan contoh bijak yang harus diteladani oleh umat Isla, yaitu ketika ada sebagain sahabat yang tetap bertekad untuk melanjutkan puasa sunnahnya di tengah jamuan makanan, Rasullullah SAW bersabda
يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ
Artinya: Saudara muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata: Saya sedang berpuasa? Batalkanlah puasamu dan qadla-lah pada hari lain sebagai gantinya. (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Nah, mulai dari sinilah para ulama merumuskan suatu kemaslahatan, jika sang tuan rumah keberatan dengan puasa Sunnah yang dilakukan oleh tamumnya, maka hukum membatalkan puasanya adalah Sunnah karena untuk menyenangkan hati sang tuan rumah.
Lebih utama membatalkan puasa Syawal untuk menghargai tuan rumah ( foto : freepik.com)
Bahkan dalam kondisi tersebut, pahala membatalkan puasa Syawal lebih utama dibandingkan pahala melaksanakan puasa.