BATANG – Sebanyak 271 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menerima pemotongan masa hukuman (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Penyerahan SK Remisi Khusus tersebut dilaksanakan usai salat Ied bersama, yang digelar di Masjid Darut Taubah, Lapas Kelas IIB Batang, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana secara simbolis menyerahkan SK Remisi pada perwakilan napi.
Baca Juga:Lebaran Lutut26 Ribu Orang Serbu Objek Wisata di Batang
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Rindra Wardhana mengatakan, bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat.
“Dari total jumlah napi Lapas Batang sebanyak 303 orang, 271 orang diantaranya menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Rindra dihubungi, Rabu (26/4/2023).
Adapun kata Rindra, 271 napi Lapas Batang itu mendapatkan remisi dengan besaran remisi yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
“Namum tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas dari tahanan. Dan pada pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kemarin, 32 napi tidak bisa menerima remisi khusus, karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” terangnya.
Dikatakan dia, 271 napi yang menerima remisi itu didominasi oleh napi dengan kasus tindak pidana narkotika. “Ya, didominasi kasus narkotika,” katanya.
Ditambahkan Rindra, dengan adanya remisi ini, maka para napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi, dengan menyadari kesalahannya, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ujar dia.
Baca Juga:Imbas One Way Arus Balik, Pantura Batang Padat!Lebaran Mik
Pada kesempatan tersebut, Rindra membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Di mana dalam sambutan tersebut Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada napi yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi napi untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.