كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
” Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian.” (HR Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra dikisahkan Nabi Muhammad SAW sedang berziarah di makam ibunya, dan kemudian menangis hingga membuat orang-orang di sekitarnya juga turut menangis.
Saat ziarah ke makam ibunya, Rasulullah memohon kepada Allah untuk mengampuni dosa-dosa sang ibu. Selain itu, dalam hadis yang sama ziarah kubur disebut sebagai aktivitas yang mengingatkan manusia kepada kematian, sehingga penting bagi kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW tersebut.
Baca Juga:Filosofi Lopis Raksasa Krapyak, Begini PenjelasannyaPerayaan Syawalan Lopis Raksasa Krapyak akan Digelar 29 April 2023
Rasulullah juga telah menjelaskan tentang tata cara ziarah kubur agar tindakan yang kita lakukan tak sampai menjerumuskan pada kemusyrikan.
Menurut salah satu hadis riwayat Hakim, Rasulullah menyampaikan manfaat ziarah kubur yaitu, bisa melunakkan hati dan mengingatkan manusia kepada akhirat.
Sebaiknya kita berziarah ke makam orang tua untuk mendoakan mereka. Pada saat berziarah, bacalah doa ziarah kubur sebelum ramadhan berikut ini:
للَّهُمَّ أَنْزِلْ فِيْ قَبْرِهِ الرَّحْمَةَ وَالضِّيَاءَ وَالنُّوْرَ، وَالبَهْجَةَ وَالرَوْحَ وَالرَيْحَانَ وَالسُّرُوْرَ، مِنْ يَوْمِنَا هَذَا إِلَى يَوْمِ البَعْثِ وَالنُّشُوْرِ، إِنَّكَ مَلِكٌ رَبٌّ غَفُوْرٌ
Artinya: “ Ya Allah Ya Tuhan kami, turunkanlah di kuburnya (almarhum fulan) rahmat, sinar, cahaya, kegembiraan, kesenangan, keharuman, dan kebahagiaan sejak hari ini hingga hari kebangunan dan kebangkitan. Sungguh, Kau penguasa, tuhan yang maha pengampun.”
Dalam laman nu.online, ternyata ada hukum bagi seorang wanita yang berziarah kubur. Seorang muslimah dihukumi makruh untuk ziarah kubur. Hal ini dikarenakan mayoritas wanita memiliki perasaan yang lembut. Kelembutan seorang wanita seringkali membuat perasaannya resah dan gelisah. Bahkan tak jarang sampai menangis di atas kuburan.
Inilah mengapa dalam Islam hukumnya makruh ziarah kubur bagi seorang muslimah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
“Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.”
Baca Juga:Perayaan Syawalan Pekalongan Telah Ada Sejak 1885, Terawat Hingga SekarangTradisi dan Budaya Pekalongan Terkenal Islami
Akan tetapi hukumnya menjadi sunnah jika seorang muslimah berziarah ke makam Rasulullah, para wali dan makam orang-orang sholeh walau dilakukan lebaran idul fitri 1444 H. (dur-diolah dari berbagai sumber)