BATANG – Santriwati korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Wildan Masyuri (57) Pengasuh Ponpes Al Minhaj, Wonosegoro, Kecamatan Bandar terus bertambah.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, bahwa hingga saat ini pihaknya mencatat jumlah santri korban bejat Wildan sudah mencapai 25 orang, dari semula 14 orang.
“Ya, masih terus bertambah. Masih ada saja santri yang membuat laporan ke Polres Batang karena telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka ini (Wildan),” ungkap Andi Fajar, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga:Simak, Perbaikan Jembatan Klidang Wetan Dimulai Mei Ini271 Napi Lapas Batang Terima Remisi Khusus
Menurut Andi Fajar, dimungkinkan jumlah korban masih terus bertambah. Oleh karenanya, Sat Reskrim Polres Batang masih terus melakukan proses penyidikan secara mendalam.
“Kasus belum kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami masih terus melakukan penyidikan,” ujar Andi Fajar.
Adapun, kata dia, pasal yang disangkakan pada tersangka masih sama. Yakni Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
“Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wildan Mashuri resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.
Dalam gelaran konferensi pers di Polres Batang pada Selasa (11/4/2023) lalu, terungkap bahwa total jumlah korban dari nafsu bejat sang kiai mencapai 14 santriwati. Di mana 8 santri disetubuhi dan 6 santri lainnya dicabuli.
“Dari 14 orang korban, 8 orang sudah kami lakukan visum dan positif ada luka robek di alat vitalnya. Kemudian hasil visum 6 santri lainnya masih utuh, tidak terdapat luka, jadi hanya mendapat perlakuan cabul,” jelas kapolda.
Baca Juga:Lebaran Lutut26 Ribu Orang Serbu Objek Wisata di Batang
Diungkapkan juga oleh kapolda, bahwa kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah terjadi sejak kurun waktu 2019 hingga 2023.