“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam aksinya, tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa kesalah satu ruang. Disitu korban dijanjikan akan mendapat karomah,” paparnya.
Kemudian, oleh tersangka, korban dinikahi sendiri tanpa adanya saksi. “Ya, korban dijanjikan bakal mendapat karomah. Lalu, tersangka langsung melakukan ijab qobul dan setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan oleh tersangka,” tambahnya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, lanjut kapolda, tersangka melarang para korbannya untuk mengadu ke orang tua. “Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur,” tegasnya.