Awas! Jangan Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

terbangkan balon udara sembarangan
Dishub Kabupaten Pekalongan sosialisasi larangan terbangkan balon udara sembarangan saat tradisi syawalan di desa-desa, Jumat (28/4/2023) (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Ancaman Terbangkan Balon Udara Sembarangan

Surat tersebut menegaskan, bahwa apabila masih ada warga/masyarakat yang menerbangkan balon udara yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dishub blusukan ke pasar mensosialisasikan larangan terbangkan balon udara secara liar saat syawalan (Hadi Waluyo)

Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya peningkatan keselamatan penerbangan terhadap kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan balon udara yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:Viral Video Dugaan Pemalakan Sopir Travel di Paninggaran Usai Lebaran 2023, Polisi Bergerak Cepat Dalami KasusnyaDisunahkan Miliki Banyak Anak, Ini 4 Manfaat Banyak Anak Menurut Islam, Sumber Kebahagiaan Dunia-Akhirat

Sosialiasi dilakukan dengan memberikan imbauan secara langsung serta membagikan selebaran kepada warga yang berada antara lain di wilayah Pasar Bojong, Petukangan, Karangjati (Kecamatan Wiradesa), Wuled (Kecamatan Tirto), Coprayan dan Buaran (Kecamatan Buaran).(had)

0 Komentar