Polisi Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan 2023, Sambangi Desa Hingga Pasang Pamflet, Agar Penerbangan Aman

polisi larang warga terbangkan balon udara
Personel Polres Pekalongan pasang pamlet di toko modern tentang imbauan larangan terbangkan balon udara saat syawalan (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Polisi larang warga terbangkan balon udara saat syawalan 2023 di Kabupaten Pekalongan.

Polres Pekalongan bersama jajarannya menyampaikan imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara saat syawalan hari ini. Polisi larang warga terbangkan balon udara karena membahayakan penerbangan.

Polres Pekalongan sosialisasikan larangan menerbangkan balon udara saat syawalan (Hadi Waluyo)

Baca Juga:Yuk Ramaikan Syawalan Gunungan Megono di OW Linggoasri, Tiket Tidak Naik Rp 5.000 untuk Anak dan Rp 10.000 untuk DewasaKaidah Rezeki: Jika Satu Pintu Rezeki Ditutup, Harus Yakin Masih Ada Pintu yang Lain

Imbauan disampaikan oleh personel jajaran Polres Pekalongan dengan menyambangi warga masyarakat dan juga penempelan pamflet larangan penerbangan balon udara.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Jumat (28/4/2023), menjelaskan bahwasanya jajaran Polres Pekalongan telah melaksanakan sosialisasi dan juga imbauan ke masyarakat terkait larangan dan peringatan keras menerbangkan balon udara.

Sosialisasi larangan terbangkan balon udara (Hadi Waluyo)

“Melalui personel dan juga Bhabinkamtibmas, kita telah menyambangi tiap-tiap desa untuk memberikan imbauan dan juga sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara, baik itu secara dialogis maupun melalui pamflet,” ujarnya.

Alasan Polisi Larang Warga Terbangkan Balon Udara

Ipda Suwarti menegaskan, menerbangkan balon udara secara liar ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa sambangi desa sosialisasikan larangan terbangkan balon udara (Hadi Waluyo)

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara sekarang ataupun menjelang tradisi syawalan besok,” ungkapnya.

Baca Juga:Wujudkan Kota yang Rapi, 42 Spanduk dan 58 Banner Liar DitertibkanAwas! Jangan Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Salah satu kebiasaan masyarakat di Kabupaten Pekalongan adalah menerbangkan balon udara saat syawalan. Ada beberapa kecamatan yang warganya kerap menerbangkan balon udara. Di antaranya di Kecamatan Kedungwuni, Buaran, Tirto, Wiradesa, Bojong, Siwalan, dan Kecamatan Wonokerto.(had)

0 Komentar