Plt Kapolsek Karangdadap Iptu Turhan sambang desa untuk mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara dan bermain petasan (Hadi Waluyo)
“Kepada ibu Kades dan aparat desa serta tokoh masyarakat supaya ikut serta dalam menyampaikan imbauan kepada warganya terkait larangan penerbangan balon udara dan jangan bermain petasan. Ini sangat membahayakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerbangan balon udara secara ilegal bisa membahayakan lalu lintas udara. Sementara, petasan bisa mengancam nyawa.
Baca Juga:150 Personel Amankan Tradisi Syawalan 1444 H di Pekalongan, Wujudkan Rasa AmanPatroli Skala Besar Polres Pekalongan, Antisipasi Kejahatan Jalanan Saat Tradisi Syawalan 2023
“Balon udara yang terbang tak sesuai dengan ketentuan bisa membahayakan dunia penerbangan. Misalnya, bila tersangkut di sayap dan ekor pesawat, bisa mengakibatkan pesawat hilang kendali,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat Syawalan nanti.
“Bu Kades dan masyarakat lainnya bisa berkoordinasi dengan Polsek Karangdadap apabila menjumpai warga yang akan atau sedang menerbangkan balon udara. Jika ada yang main petasan, laporkan juga segera,” ujar Iptu Turkhan.(had)