PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Sebanyak 60 peserta dilatih konvensi hak anak atau KHA. Dari kegiatan tersebut, Kepala DPMPPA kota Pekalongan, Sabaryo Pramono berharap ilmu yang diperolehnya bisa disampaikan ke pengurus lainnya.
Sehingga bisa diterapkan di masing-masing lembaga untuk mewujudkan lingkungan yang dapat menggembangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sehingga tercipta kota layak dan ramah anak.
Selama 2 hari yakni tanggal 2 sampai 3 Mei 2023 di ruang Buketan Kantor Setda, 7 perwakilan pengurus maupun tenaga pendidik Ponpes, 16 perwakilan lembaga Panti Asuhan dan 11 perwakilan tempat penitipan anak atau TPA menerima materi mulai dari kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak juga pola asuh yang harus dilakukan agar bisa memenuhi pemenuhan anak oleh masing-masing lembaga.
Baca Juga:Dalam Halal Bihalal KBH 1995, M Jawad : Sarana-prasara MTs Hifal Sudah LengkapPCNU Kota Pekalongan Siapkan 9 Program Utama Dalam Muskercab 1
Sabaryo Pramono mengaku, sejatinya pelatihan KHA beberapa kali sudah dilakukan dengan melibatkan beberapa unsur.
Peserta pelatihan konvensi hak anak sedang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan DPMPPA Kota Pekalongan.(Radarpekalongan.id/kominfo)
“Pada tahun 2022 diberikan kepada jajaran tenaga kesehatan, OPD, media massa kemudian di tahun ini kita sasar 3 lembaga ini agar pemahaman KHA bisa menyeluruh dan menyentuh semua unsur di kota Pekalongan,” ucapnya.
Harapannya edukasi yang melibatkan 60 peserta dilatih konvensi hak anak sudah diterima oleh perwakilan lembaga dapat diteruskan kepada pengurus lainnya dan dapat segera diterapkan di masing-masing lembaganya.
“DPMPPA akan intens melakukan koordinasi dan evaluasi terkait penerapan pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tuturnya.
60 Peserta Dilatih Konvensi Hak Anak Harapannya Bisa Dijalankan
Sementara itu, Kepala Seksi Agama dan Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mohammad Riza Syam menyambut baik kegiatan 60 peserta dilatih konvensi hak anak, sebab selama ini pada pondok pesantren khususnya tradisional kegiatan berlangsung apa adanya, sehingga terkadang kurang memenuhi hak anak. Karena keterbatasan dana dan fasilitas di dalamnya.
Dengan adanya pelatihan dan sosialisasi KHA seperti ini, diharapkan pondok pesantren dan lainnya bisa semakin memenuhi hak anak dalam menjalankan lembaganya.