1.Memperhatikan dan mematuhi program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023
2.Memperhatikan dan mematuhi terkait Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 8, 9 dan pasal 10. Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023
3.Memperhatikan dan mematuhi terkait Persyaratan Administrasi Bakal Calon dan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. (had)