Terdakwa Investasi Bodong Yosepha Juwitaretno Dihukum 1,2 Tahun Penjara

investasi bodong
Terdakwa Yosepha Juwitaretno saat akan menjalani sidang di PN Batang.
0 Komentar

Dijelaskan Diani Ayu Noviana, salah satu korban penipuan mengatakan, bahwa pihaknya bersama rekan sejawat lainnya telah menjadi korban penipuan oleh terdakwa sejak 2022 lalu.

“Kami mengikuti arisan online dan investasi bodong yang diadakan terdakwa sejak 2022 lalu. Namun hingga akhirnya kini meledak, karena banyak korban yang tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan ke terdakwa. Adapun total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp8 miliar,” katanya.

Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno. Yosepha kata Dia, awalnya mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Selain ASN, terdakwa juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.

Baca Juga:Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Kematian Senilai Ratusan JutaZaytun Simanullang

“Jadi, awalnya itu saya ikut arisan online yang dikelola terdakwa. Saat itu arisan berjalan normal. Setelah selesai, sekitar pertengahan tahun 2022, dia menawarkan bisnis investasi yang cukup menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu,” tandasnya.

Meskipun awalnya menolak, korban kata Diani, rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa. “Cara merayunya itu sangat meyakinkan, terus-menerus komunikasi, hingga akhirnya saya dan korban lainnya nurut-nurut saja untuk investasi di perusahaannya yang akhirnya terkuak bahwa usaha terdakwa juga fiktif,” paparnya.

Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta. “Kalau saya pribadi, sekali transfer itu Rp10 juta hingga Rp 50 juta, jika ditotal sekitar Rp80 jutaan. Teman saya yang dari Semarang bahkan tertipu Rp1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang,” beber Diani.

Saat ini, kata Diani, setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. “Pertama saya sendiri, saya membuat laporan ke Polres Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing – masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY,” urainya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang membenarkan adanya kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa Yosepha Juwitaretno (34) warga Perum Korpri, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

0 Komentar