“Dalam praktiknya, terdakwa selama ini mengaku sebagai seorang PNS di Dinsos Sleman. Namun nyatanya terdakwa bukan merupakan PNS di Dinsos Sleman, namun terdakwa pernah bekerja sebagai honorer yang diperbantukan, dan terdakwa membuat kartu Pegawai Dinsos dengan nomor NIP, padahal hal tersebut tidak benar. Di mana terdakwa sering menyampaikan kepada saksi Diani Ayu sedang prajabatan, rapat atau urusan dinas,” ujar Ridwan.
Selain itu, kata Ridwan, terdakwa juga tidak memiliki usaha pangkalan gas LPG di Sleman/ Yogyakarta sebagaimana surat keterangan Dinas Perdagangan Propinsi Istimewa Yogyakarta.
“Uang dari saksi saksi Diani Ayu tersebut tidak terdakwa gunakan untuk usaha pangkalan gas, namun terdakwa pergunakan untuk menutup grup DUOS lainnya,” terangnya.
Baca Juga:Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Kematian Senilai Ratusan JutaZaytun Simanullang
Adapun total kerugian saksi Diani Ayu sebesar Rp. 80 juta, namun sebagian telahdikembalikan dengan rincian sisa Rp 65 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas Ridwan.