BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Kepolisian Resor Batang menghadirkan Tachyat Subagio (45), oknum guru ngaji yang menyodomi 13 santrinya pada gelaran konferensi pers, Kamis (4/5/2023).
Didepan awak media, oknum ustad cabul itu tertunduk lesu dan mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya yang sudah dilakukan sejak 2017 silam hingga 2023 ini.
“Iya saya melakukan ini sejak tahun 2017. Saya juga sangat menyesal,” ujarnya.
Baca Juga:Ngawur, Kakak Tiri Setubuhi dan Peras Adiknya Sejak 2014Memulai Hidup
Diakui Tachyat, bahwa aksi sodomi yang dilakukannya itu lantaran kedekatannya oleh para korban.
“Karena kedekatan saya dengan mereka (korban), akhirnya terjadilah seperti itu,” ujar pria yang juga mempunyai istri itu.
Semasa muda, Tachyat tidak pernah menjadi korban sodomi seperti yang Ia lakukan sekarang. Kesukaannya dengan sesama jenis terbentuk saat Ia mempunyai banyak santri.
Dalam menjalankan aksinya, Tachyat meminta para korban untuk tetap tinggal atau menginap dirumahnya. Korban pun menurut. Ada yang hanya pulang siang hari, ada yang satu minggu baru pulang, dan ada yang tidak pulang ke rumah.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan, modus pelaku adalah meminta santrinya tetap tinggal di rumahnya untuk diajarkan beberapa amalan-amalan seperti cara salat tahajud yang benar dan khusuk.
“Jadi modusnya tersangka menyampaikan kepada korban agar tadzim (mengikuti anjuran Ustad) supaya mudah menangkap hafalan dan ilmu yang disampaikan tersangka,” jelasnya.
Dalihnya, lanjut Kapolres, tersangka meminta para korban untuk tidur dirumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam/Tahajud.
Baca Juga:Terdakwa Investasi Bodong Yosepha Juwitaretno Dihukum 1,2 Tahun PenjaraHari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Kematian Senilai Ratusan Juta
“Semula, tersangka meminta korban untuk memijat tersangka, dan pada saat itu tangan korban diarahkan untuk memegang kemaluan tersangka. Hingga akhirnya, korban diminta melakukan onani dan mengulum kemaluan tersangka. Serta korban disodomi oleh tersangka,” bebernya.
Tersangka, kata Kapolres, akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta dengan pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.