Dengan mencuatnya kasus asusila tersebut, AKBP Saufi Salamun berharap, agar masyarakat tidak lagi takut untuk melapor jika mendapati adanya korban. “Silahkan melapor, tidak harus ke Mapolres, masyarakat juga bisa mengadu atau melapor ke Polsek, Koramil terdekat. Atau setidaknya melapor ke orang terdekat agar bisa dilaporkan ke kami,” imbaunya.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar mengatakan, bahwa 13 korban sodomi itu seluruhnya berjenis kelamin laki laki, dengan rentang usia 15 tahun hingga 22 tahun.
“Tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di rumah saja, melainkan juga di tempat wisata, kendaraan (bus wisata), hingga musala,” ungkap Andi Fajar.
Baca Juga:Ngawur, Kakak Tiri Setubuhi dan Peras Adiknya Sejak 2014Memulai Hidup
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru ngaji berinisial TS (45) melakukan perbuatan sodomi pada santrinya.
Waka Polres Batang, Kompol Raharja mengatakan, saat ini tersangka berinisial TS sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Batang.
“Tersangka sudah kami amankan Sabtu kemarin. Dan hari Minggu ini kami melakukan proses Olah TKP di rumah tersangka,” ujar Raharja.
Adapun dari hasil Olah TKP, petugas Sat Reskrim bersama Tim Inafis Polres Batang mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, karpet, baju, hingga sarung.
Diketahui, kasus sodomi ini pertama kali mencuat pada Jum’at (28/4/2023). Sedikitnya delapan anak laki laki yang merupakan santri dari tersangka TS membuat laporan ke Polsek Wonotunggal.
Korban mengaku pada petugas polisi bahwa telah disodomi oleh terduga pelaku. Tak hanya disodomi, para korban juga berulang kali diminta melakukan oral pada alat kelamin sang ustad.
Sang ustad membujuk para santrinya untuk melakukan perbuatan itu agar mendapat barokah dan cepat dalam menghafal ayat Al Quran.