RADARPEKALONGAN.ID – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Kendal menyebut potensi kasus kekerasan anak di Kabupaten Kendal masih cukup tinggi. Karena itu, dibutuhkan lebih banyak posko pengaduan dan relawan untuk membantu memberikan advokasi dan pendampingan bagi para korban.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kendal, Ainur Rofiq saat Pelatihan Relawan Perlindungan Anak, Senin (1/5/2023) di rumah makan Kaliwungu, yang diikuti 9 peserta.
Menurut Rofiq, tren data kekerasan anak di Kabupaten Kendal sebetulnya cenderung naik, namun saat 2 tahun pandemi justru menurun. Rinciannya sesuai data KPAI, tahun 2018 ada 41 kasus, dan naik pada tahun 2019 ada 53 kasus. Sementara selama pandemi Covid-19 di tahun 2020 ada 23 kasus, tahun 2021 ada 22 kasus, dan tahun 2022 hanya 11 kasus.
Baca Juga:Persiapan Muskercab 2023, PCNU Kendal Kembali Ingatkan Soal Larangan Rangkap JabatanJaga Warisan Mbah Wali Joko, 16 Pilar Masjid Agung Kendal Tetap Dijaga Keasliannya
“Pada masa pandemi Covid-19 jumlah kasus turun, kami harap dengan kondisi sekarang ini, para relawan bisa lebih aktif bergerak dalam pendampingan terhadap anak korban kekerasan,” ujar Rofiq.
LPAI Kendal Kekurangan Sumber Daya
Dikatakan, kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh anak perempuan. Sesuai data sejak tahun 2018 hingga 2022, kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 110 kasus, sedangkan anak laki-laki sebanyak 40 kasus.
Ilustrasi stop kekerasan pada anak. (freepik)
Saat ini LPAI Kendal hanya memiliki 19 relawan, yang terdiri 10 pengurus dan 9 relawan peserta pelatihan. Para relawan inilah yang mendampingi anak-anak korban kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual. Setelah pelatihan ini, para relawan harus mampu mendampingi anak korban kekerasan secara mandiri.
“Semua relawan dituntut bisa melakukan pendampingan secara mandiri, sehingga semua kasus korban kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan pendampingan,” tukas Ainur Rofiq.
Dijelaskan, saat ini beberapa kecamatan di Kendal belum ada relawan ataupun posko pengaduan korban kekerasan terhadap anak. Target ke depan, di semua kecamatan ada perwakilan relawan, sehingga bisa menjadi Posko Pengaduan korban kekerasan terhadap anak. “Paling tidak, di tiap kecamatan ada relawan, sehingga pendampingannya lebih mudah,” ujarnya.
Ilustrasi gerakan relawan. (freepik)