RADARPEKALONGAN.ID – Tata cara wudhu sesuai sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam harus dipahami dengan baik. Karena tidak diterima shalat tanpa wudhu yang benar. Jadi jangan asal-asalan saat berwudhu.
Ilustrasi berwudhu (Hadi Waluyo)
Berwudhu merupakan amalan yang mendasari kesempurnaan ibadah yang paling agung. Ibadah yang pertama kali dihisab di hari Kiamat, yaitu ibadah shalat. Apabila wudhu seseorang tidak sempurna, maka tentunya akan mengurangi kesempurnaan ibadah shalatnya.
Wudhu tentu tak asing bagi seorang muslim. Sejak kecil, seorang muslim sudah diajarkan cara berwudhu. Namun, apakah wudhu yang telah kita lakukan selama ini telah benar sesuai dengan yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam?.
Baca Juga:Kamar Tidur Terbakar di RT 2 Gandarum, Penghuni Rumah Tak Sadar Lagi Asik Nonton TVJelang Pembukaan TMMD Reguler Ke-116 di Wangkelang, Dandim Pekalongan Ajak Masyarakat Sukseskan Gelaran TMMD, Agar Tepat Mutu, Waktu, dan Bermanfaat
Wudhu merupakan syarat sah shalat. Jika syarat tidak terpenuhi, maka tidak akan teranggap apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima shalat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.
Demikian juga Allah Ta’ala perintahkan kepada kita dalam Kitab-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5]: 6).
Maka marilah luangkan waktu sejenak untuk mempelajari sifat atau tata cara wudhu sesuai Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam.
Pengertian Wudhu
Wudhu Menurut Istilah Bahasa
Wudhu: huruf wawu diharakati dengan dhommah berarti kata kerja.
Ilustrasi wudhu (Sumber foto: freepik.com)
Wudhu: huruf wawu diharakati dengan fathah mempunyai pengertian air untuk berwudhu dan juga mashdar (asal-usul kata) atau dua istilah yang mengandung pengertian sama yaitu: keduanya berpengertian mashdar dan terkadang keduanya bermakna air untuk berwudhu.
Wudhu Menurut Istilah Syariat
Pengertian wudhu menurut istilah syariat adalah menggunakan air suci ke atas anggota tubuh tertentu yang telah dijelaskan dan disyariatkan Allah Ta’ala.