JAKARTA, RADARPEKALONGAN.ID – Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/05/23).
Cepu eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga dijatuhi pidana denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Linda bersama-sama dengan beberapa saksi telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:KPK Sampaikan Nilai-Nilai Antikorupsi di BatangPertanyakan Keaslian Tanda Tangan Oknum Notaris, Karnoto Datangi Kanwil ATR/BPN Jateng
Menurut keterangan dalam sidang, Linda melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan saksi Syamsul Maarif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto. Mereka melakukan penjualan dan perantara jual beli narkotika secara tidak sah.
Hakim juga memerintahkan agar Linda tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Meskipun Linda sudah menjalani masa penahanan sebelumnya, hakim memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang ini dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga Linda.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Fauzi mengatakan, bahwa putusan ini merupakan peringatan bagi para pelaku narkotika dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Fauzi.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:Tika BimaBuruan, Mitsubishi Tawarkan Promo Menarik di Bulan Mei 2023
Atas vonis itu, Linda menyatakan pikir pikir untuk mengajukan banding. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Linda, Adriel Viari Purba
“Ya masih pikir pikir. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari kedepan, untuk memikirkan mengajukan banding atau tidak,” kata dia.