Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Langsung ke Warga Kabupaten Pekalongan

Menteri ATR/BPN bagikan sertifikat.
Menteri ATR/ BPN,Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.(Triyono)
0 Komentar

Kalau memang belum disertifikatkan, Menteri ATR/ BPN meminta Kakantah segera mensertifikatkan tanah kas desa, karena hal tersebut sangat penting adanya banyak kasus.

“Kami selalu turun ke lapangan bertanya permasalahan apakah ada yang dimintai lebih besar dan ternyata setelah kami cek di lapangan dalam program PTSL ini biasanya bersih tidak ada tarif lain, kecuali SKB 3 Menteri. Apabila ada, itu diluar PTSL dan oknum yang saya liat selama ini adalah oknum di wilayah pertama yaitu oknum desa, ” terangnya.

Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten, Imawan Abdul Ghofur menyampaikan yang diserahkan oleh Menteri ada 9 bidang tanah. Terbagi untuk masyarakat 5 bidang tanah kas desa 3 bidang dan 1 bidang tanah wakaf milik NU. Untuk luasan bervariasi ada yang kecil adapula yang besar, kalau rumah kecil kalau yang tadi tanah kas desa sawah itu cukup luas.

Baca Juga:13 Peserta Masuk Grand Final Lomba Ide Bisnis Pemuda Kabupaten PekalonganTolak Omnibus Law, PPNI Kajen Sematkan Pita Hitam

Sedangkan untuk yang belum bersertifikat khusus Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa itu sudah 85 persen tinggal sedikit. Mungkin nanti sampai ditahun 2025 mau kita tuntaskan yang belum selesai

“Kalau se Kabupaten Pekalongan dari 565 ribu bidang kita sudah selesaikan 72 persen masih ada sekitar 28 persen dan insyaallah nanti sampai 2025 selesai atau tuntas,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul mengapresiasi program pembagian sertifikat PTSL di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa. Sertifikat diserahkan langsung secara simbolis 9 bidang kepada warga yang terlihat bahagia sekali karena yang diimpi impikan.

Kemudian ada program yang perlu ditindak lanjuti desa desa lain yang sekarang telah dikembangkan. Jadi semua lahan harus disertifikatkan, ini sangat luar biasa baik itu tanah milik warga maupun fasilitas umum. Seperti tanah makam, kas desa, bengkok desa semuanya harus bersertifikat ini untuk pengamanan bersama sehingga aset aset desa ataupun hak milik warga itu bisa diamankan dengan baik.

Oleh karena itu sebagai wakil rakyat patut didukung, untuk suport dan pemerintah daerah ikut berpartisipasi dalam mendukung program itu dengan adanya Perbup pembebasan dana BPHTB, proses jual beli dibebaskan Pemda melalui peraturan bupati.

0 Komentar