Pertanyakan Keaslian Tanda Tangan Oknum Notaris, Karnoto Datangi Kanwil ATR/BPN Jateng

oknum notaris
Karnoto bersama kuasa dan masa dari Ormas DPC Lindu Aji Kabupaten Batang membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntutan pada gelaran audiensi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).
0 Komentar

“Saya memiliki sejumlah bukti salinan AJB yang dikeluarkan oleh Notaris PS ini dengan spesimen tanda tangan yang berbeda beda. Sedikitnya ada tiga macam (bentuk) spesimen tanda tangan yang dibuat oleh dia,” katanya.

Ia pun meminta ketegasan dari Kanwil ATR/BPN, atas adanya dugaan praktik curang yang dilakukan oleh oknum Notaris tersebut. Menurutnya, hal itu juga untuk mencegah timbulnya korban baru.

“Kalau praktik curang ini dibiarkan terus menerus, kasian masyarakat Batang, bisa menjadi korban selanjutnya. Jual beli yang sudah dilakukan bisa gugur demi hukum karena spesimen tanda tangan ditolak oleh oknum ini. Karena tanda tangan dia kan berbeda beda,” jelasnya.

Baca Juga:Tika BimaBuruan, Mitsubishi Tawarkan Promo Menarik di Bulan Mei 2023

Atas adanya aduan Karnoto itu, Koordinator Kelompok Substansi Pembinaan PPAT Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Sri Budiharti menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan jawaban secara tertulis atas sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh Karnoto pada gelaran audiensi pada Rabu kemarin itu.

“Kami akan sampaikan jawaban secara tertulis, seperti yang diinginkan Pak Karnoto selama ini. Kurang lebih 14 hari kedepan Pak Karnoto sudah mendapatkan jawaban itu,” katanya.

Ia pun menyampaikan, bahwa sebenarnya Kantor Pertanahan Batang sudah melangkah dengan melakukan konfirmasi pada oknum Notaris PS yang dimaksud. Di mana oknum Notaris tersebut tetap pada pendapatnya, dengan tidak mengakui spesimen tanda tangan pada akta jual beli yang selama ini dipermasalahkan oleh Karnoto.

“Iya, tanpa sepengetahuan Pak Karnoto, kami juga sudah berhubungan dengan Notaris ini. Kami sudah memanggilnya, dan jawabannya dia tidak mengakui itu tanda tangannya. Dengan jawaban seperti itu, kami sudah tidak bisa memaksanya lagi,” terangnya.

Menurutnya, BPN tidak bisa memastikan keaslian spesimen tanda tangan Notaris PS pada akta jual beli yang dipermasalahkan Karnoto. Melainkan, kata dia, sudah menjadi ranah aparat penegak hukum yang bisa membuktikan keaslian itu dengan melakukan uji forensik.

“Kami sampaikan juga, bahwa memang oknum Notaris PS ini sudah menyampaikan spesimen tanda tangannya pada saat pelantikannya sebagai pejabat pembuat akta tanah. Kami masih ada datanya. Begitu juga memang Notaris PS ini juga pernah menyampaikan perubahan spesimen tanda tangannya. Namun lebih jelasnya akan kami sampaikan pada jawaban tertulis nanti,” ujarnya.

0 Komentar