Ditambahkan Sri Budiharti, bahwa setiap PPAT memiliki kewajiban menyampaikan spesimen tanda tangan pada BPN pada saat pelantikan. Penyampaian itu dilakukan maksimal satu bulan usai PPAT dilantik.
“Ketika PPAT dilantik untuk pertama kali, mereka mempunyai kewajiban untuk menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pertanahan, maksimal satu bulan. Selain itu, PPAT juga memiliki kewajiban menyampaikan ketika ada perubahan pada spesimen tanda tangan mereka,” tandasnya.