RADARPEKALONGAN.ID – Praktik tindak pidana korupsi saat ini dianggap telah merata melanda semua jenjang pemerintahan, termasuk pemerintah desa. Prihatin dengan kondisi tersebut sekaligus sebagai upaya pencegahan, KPK RI pun saat ini terus menggencarkan dan memperluas pembentukan desa anti korupsi, termasuk di Kabupaten Kendal.
Terlebih alokasi anggaran yang diterima setiap desa juga amat besar, baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) baik dari Provinsi maupun Kabupaten. Besarnya anggaran yang mengalir ke desa ini bisa membuka potensi korupsi jika tidak diimbangi dengan komitmen aparatur serta sistem yang berdaya dukung bagi pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal itu terungkap saat kegiatan Bimbingan Teknis program Desa Anti Korupsi di Desa Ngampelwetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Selasa (9/5/2023) bertempat di Balai Desa Ngampelwetan. Kegiatan itu merupakan hasil kolaborasi Pemprov Jateng dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melalui program “Desa Anti Korupsi”.
Baca Juga:Novel Runtuhnya Sebuah Keangkuhan, Sebuah Fiksi Berlatar Alas Roban Era 1700 an, Wajib Baca!224 Peserta Ambil Bagian dalam PTMSI Kendal Open 2023, Bukti Tenis Meja Kian Digemari
Bintek ini langsung menghadirkan pemateri dari KPK, yakni Friesmount Wongso, Bunga Alamanda, dan Anggi Fitriani. Sementara dari Pemprov Jateng hadir Plt Inspektur Inspektorat Dhoni Widyanto, lalu dari Pemkab Kendal ada Bupati Dico M Ganinduto, Inspektur Tivip Poernomo, Kepala Dispermasdes Kendal Yanuar Fatoni, Camat Ngampel, serta diikuti oleh para kepala desa dan jajarannya di Kabupaten Kendal.
Friesmount Wongso dari KPK RI menjelaskan, KPK memiliki program Desa Anti Korupsi yang dimulai pada tahun 2021 di satu Provinsi, yaitu Yogyakarta, dan tahun 2022 ada di 10 provinsi, dan tahun 2023 ada di 22 provinsi.
“Provinsi Jawa Tengah sudah dilakukan di tahun 2022 dengan semangat Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo dengan permintaan untuk kabupaten/kota segera dilakukan Bintek untuk menjadi desa anti korupsi, termasuk di Desa Ngampel Wetan ini dan 18 desa lainnya di Kabupaten Kendal,” ungkap Friesmount Wongso.
KPK menyatakan prihatin dengan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa, mengingat mulai tahun 2015 desa menerima anggaran dari Pemerintah Pusat ratusan juta hingga miliaran rupiah.