Diisukan Nyaleg, Dispermades Batang Belum Terima Surat Pengunduran Diri dari Kades

Dispermadess Batang
Kepala Dispermadess Batang
0 Komentar

BATANG, RADAR PEKALONGAN.ID – Hingga saat ini Dispermades Batang belum menerima satupun surat pernyataan pengunduran diri dari kades. Padahal dikabarkan ada sejumlah kades yang berminat dan bakal maju menjadi bacaleg DPRD Batang 2024 mendatang.

“Secara resmi yang mengajukan di Dispermades belum ada. Ada yang sudah mengajukan tapi suratnya masih di Bu Pj Bupati Batang. Sehingga kita menunggu disposisi nya. Untuk regulasi kita mengikuti ” Kata Kepala Dispermades Batang, Rusmanto saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023).

Dari regulasi yang ada, Bacaleg seharusnya mengikuti regulasi PKPU nomor 10 Tahun 2023. Yakni SK Pemberhentian disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga:326 Paspor Calhaj Batang Sudah DiterbitkanDicari Kitchen Crew Sowon Korean Grill Pekalongan, Maksimal 25 Tahun

“Regulasi nya kita mengikuti regulasi yang ada di KPU saja. Karenakan user nya di KPU. Sementara ini kades yang menjadi bacaleg ada satu orang,”ungkapnya.

Rusmanto menyampaikan bahwa berdasarkan rumor dari masyarakat untuk kepala desa yang bakal mencalonkan sebagai bakal calon legislatif lebih dari empat orang.

“Berdasarkan rumor yo lebih dari empat orang kades. Itu kades di Kecamatan Limpung, Tulis, Gringsing dan Reban,” tandasnya.

Kordiv Teknis KPU Batang, Aris Setiabudi saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut jika ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg kepala desa harus melampirkan beberapa syarat.

“Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegas Aris.

Ditambahkannya, dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang. Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023.

0 Komentar